Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tags
CPNS