Bahwa dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan TA 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan yang dapat dilihat pada link berikut:
Tags
CPNS