Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Tahun 2024 telah diumumkan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024.

Passsing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Berikut nilai ambang batas pada masing-masing jenis tes di SKD CPNS yang berlaku bagi peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
  • Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Passing Grade Cumlaude dan Diaspora
Nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cumlaude serta kebutuhan khusus diaspora:
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah tertinggal
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Rinciannya yaitu:
  • TWK (150)
  • TIU (175)
  • TKP (225)

Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes
  • TWK: 30 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • TIU: 35 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • TKP: 45 soal, jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

Berikut merupakan jenis soal SKD CPNS beserta penjelasannya:
  1. TWK menilai kemampuan peserta SKD CPNS 2024 dalam menguasai pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  2. TIU menilai kemampuan peserta dalam pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
  3. TKP menilai penguasaan pengetahuan peserta dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Lampiran informasi nilai ambang batas SKD CPNS dapat diunduh pada link berikut:
Previous Post Next Post

Contact Form