Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bentuk evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah yang terdiri dari empat aspek yaitu Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya. Selain itu, AKMI hanya diikuti oleh madrasah yang ditunjuk atau sampling.
AKMI bertujuan untuk bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pihak dari satuan madrasah dalam pemetaan mutu pendidikan. Hasil dari AKMI memberikan informasi tentang kemampuan peserta didik dalam berliterasi dan berpikir kritis.
Tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan AKMI dibebankan kepada kepala madrasah dibantu oleh proktor, teknisi, dan pengawas. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut diperlukan SK (Surat Keputusan) yang diperuntukkan bagi proktor, teknisi, dan pengawas AKMI. Jumlah dari proktor, teknisi, dan pengawas dapat disesuaikan dengan jumlah peserta yang mengikuti AKMI.
Download Contoh SK Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI Terbaru
Berikut merupakan contoh SK yang dapat digunakan oleh madrasah sebagai referensi untuk proktor, teknisi, dan pengawas AKMI. Contoh SK proktor, teknisi, dan pengawas AKMI dapat di unduh melalui link berikut.
Contoh SK Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI