Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan hadirnya e-Meterai, upaya dalam mengurangi penggunaan kertas atau paperless dapat semakin mudah tercapai. Berikut merupakan tahapan dalam pembubuhan e-meterai yang benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Jika Anda akan memberi tanda tangan basah pada dokumen, maka pastikan telah memberi tanda tangan basah terlebih dahulu sebelum membubuhkan e-Meterai.
- Jika dokumen yang Anda ingin bubuhkan sudah terdapat e-Meterai dan e-Sign di dalamnya, pastikan dokumen tersebut memiliki versi PDF 1.6 atau di atasnya untuk dapat melakukan pembubuhan e-Meterai dan e-Sign.
- Sebaliknya jika pada dokumen yang akan Anda upload tidak terdapat e-Meterai atau e-Sign, maka dokumen tidak harus berupa versi 1.6 atau di atasnya.
- Posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan pada saat pembubuhan, e-Meterai yang tertimpa tanda tangan atau objek lainnya akan membuat QR code tidak dapat diverifikasi. Berikut contohnya: